Rabu, 10 Juli 2013

Korupsi Raskin, Mantan Kades Divonis 2 Tahun Bui



BANDUNG- JEJAK KASUS - Ketua Majelis Hakim Herry Sutanto menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepada mantan Kepala Desa Makmurjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Mumuh.

Mumuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian beras miskin (raskin) 2010-2011 sesuai yang tertera di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 18 KUHP.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mumuh bin Mahi selama dua tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider empat bulan kurungan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Herry saat membacakan putusannya di Ruang 2, Pengadilan Tipikpor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (10/7/2013).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp224 juta.

“Bila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti, harta bendanya disita atau apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara satu tahun tiga bulan,” bebernya.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.

Modus yang dilakukan terdakwa yakni mengubah banyaknya bantuan raskin dari satuan kilogram kilogram menjadi liter. Penggunaan satuan liter itulah yang menyebabkan terdapat sisa raskin di kantor desa setelah disalurkan. Sisanya malah digunakan untuk insentif aparat pemerintahan desa setempat. Sebagian lagi dijual.

Total sisa raskin setelah didistribusikan kepada warga Desa Makmurjaya selama 2010 dan 2011 sebanyak 52.214 kilogram. Sedangkan tujuan program raskin sendiri adalah mengurangi beban pengeluaran RTS (rumah tangga sasaran) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.

Keputusan Bupati Karawang nomor 501/Kep.43-Huk/2011 tanggal 11 Januari 2010 tentang jumlah RTS-PM (rumah tangga sasaran-penerima manfaat) dan alokasi pagu program raskin Kabupaten Karawang 2010 ditetapkan 13 kilogram per RTS setiap bulan selama 12 bulan.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Karawang nomor 501/Kep.583-Huk/2011 tanggal 1 September 2010 tentang hal yang sama memutuskan alokasi penyalurannya mengalami penambahan dua kilogram per RTS setiap bulan selama tujuh bulan, mulai Juni hingga Desember 2010. Sehingga, alokasi penyaluran raskin menjadi 15 kilogram per RTS setiap bulan.

Dalam hal ini sebanyak dua sampai tiga ton beras setiap bulan selama dua tahun hasilnya dinikmati oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dari perbuatan itu, kejaksaan menghitung kerugian negara sekira Rp300 juta.


Selengkapnya di www.jejakkasus.info

Jejak Kasus Monitoring Kasus Korupsi Bupati Aru



Napi Koruptor Ke-294 yang Menghuni Lapas Sukamiskin

BANDUNG – JEJAK KASUS- Bupati Aru, Teddy Tengko, kini jadi 'siswa' di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Di Sukamiskin, Teddy jadi narapidana kasus korupsi ke-294.

"Iya, tahanan segitu (ke-294)," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Giri Purbadi, di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2013). Lalu.

Sebelum Teddy, beberapa narapidana koruptor sudah lebih dulu ada di Lapas Sukamiskin. Mereka di antaranya Gayus Tambunan dan M Nazaruddin.

Di Lapas Sukamiskin, Giri menyebut ada 547 sel tahanan. Dari jumlah itu, 294 orang merupakan narapidana kasus korupsi dan 103 narapidana umum. Dengan demikian, saat ini hanya tersisa 70 sel tahanan.

"Tapi dari 70 itu tidak semuanya layak. Ada sekira 62 sel yang layak ditempati," ucapnya.

Di Lapas Sukamiskin, satu sel tahanan hanya ditempati satu narapidana. Sehingga ketika sel tahanan sudah terisi semua, Lapas Sukamiskin tidak akan menampung lagi tahanan lain.

Disinggung soal rencana dipindahkannya narapidana koruptor lainnya ke Lapas Sukamiskin, Giri membenarkannya. "Memang cukup banyak yang mau dipindahkan ke sini," ungkapnya.

Tapi dia sendiri tidak tahu persis siapa saja koruptor yang akan dijebloskan ke Sukamiskin. "Mungkin sel tahanan di sini akan penuh dalam setahun ini," 

Selengkapnya di www.jejakkasus.info

Selasa, 09 Juli 2013

RAMPAS MOTOR DAN PERKOSA GADIS MASUK BUI



BANDUNG- WWW.JEJAKKASUS.INFO  - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang begal sadis. Setiap beraksi pelaku, IB (19), tak segan-segan melukai korban.


Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, IB tidak beraksi sendiri melainkan ditemani pelaku lain, AS (29). AS sudah ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“IB melakukan aksinya bersama AS. Dalam aksinya, kedua pelaku memepet korban dan menodongkan pisau dan sebuah keling untuk menakuti korbannya,” jelasnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/7/2013). Kemaren.

Truno menambahkan, terakhir, dua pelaku beraksi di dekat Kolam Renang Tirta, Lapangan Tegalega. Keduanya melakukan tindak pidana perampasan dan pemerkosaan terhadap korban.

Saat kejadian, korban AMP, seorang pegawai swasta, dan kekasihnya, RN, seorang mahasiswi, dipepet dua pelaku. AMP tidak berdaya karena ditodong pisau. Dia juga dipukul dan diikat tangannya.

“Setelah yang laki-laki dilumpuhkan, dua tersangka langsung mengancam korban perempuan (RN). Korban diikat dan akhirnya terjadi tindak pidana perkosaan,” bebernya.

Dalam aksinya itu, dua pelaku membawa kabur sepeda motor dan uang tunai Rp2 juta.

“Dari penyelidikan sementara, dua pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pembunuhan. Korbannya juga kehilangan telinga,” terangnya.

Di tempat yang sama, IB mengakui perbuatan sadisnya.

“Saya ikut terlibat,” tandasnya.

Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 365 dan atau 285 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan. IB kini mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung, sementara AS di Mapoolres Tasikmalaya.
(Pria Sakti Presiden Jejak Kasus- Kontak: 0821-4152-3999)