BANDUNG- JEJAK KASUS - Ketua Majelis Hakim Herry Sutanto menjatuhkan vonis hukuman penjara
selama dua tahun kepada mantan Kepala Desa Makmurjaya, Kabupaten Karawang, Jawa
Barat, Mumuh.
Mumuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian beras miskin (raskin) 2010-2011 sesuai yang tertera di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 18 KUHP.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mumuh bin Mahi selama dua tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider empat bulan kurungan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Herry saat membacakan putusannya di Ruang 2, Pengadilan Tipikpor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (10/7/2013).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp224 juta.
“Bila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti, harta bendanya disita atau apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara satu tahun tiga bulan,” bebernya.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni mengubah banyaknya bantuan raskin dari satuan kilogram kilogram menjadi liter. Penggunaan satuan liter itulah yang menyebabkan terdapat sisa raskin di kantor desa setelah disalurkan. Sisanya malah digunakan untuk insentif aparat pemerintahan desa setempat. Sebagian lagi dijual.
Total sisa raskin setelah didistribusikan kepada warga Desa Makmurjaya selama 2010 dan 2011 sebanyak 52.214 kilogram. Sedangkan tujuan program raskin sendiri adalah mengurangi beban pengeluaran RTS (rumah tangga sasaran) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Keputusan Bupati Karawang nomor 501/Kep.43-Huk/2011 tanggal 11 Januari 2010 tentang jumlah RTS-PM (rumah tangga sasaran-penerima manfaat) dan alokasi pagu program raskin Kabupaten Karawang 2010 ditetapkan 13 kilogram per RTS setiap bulan selama 12 bulan.
Selanjutnya, Keputusan Bupati Karawang nomor 501/Kep.583-Huk/2011 tanggal 1 September 2010 tentang hal yang sama memutuskan alokasi penyalurannya mengalami penambahan dua kilogram per RTS setiap bulan selama tujuh bulan, mulai Juni hingga Desember 2010. Sehingga, alokasi penyaluran raskin menjadi 15 kilogram per RTS setiap bulan.
Dalam hal ini sebanyak dua sampai tiga ton beras setiap bulan selama dua tahun hasilnya dinikmati oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dari perbuatan itu, kejaksaan menghitung kerugian negara sekira Rp300 juta.
Mumuh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pendistribusian beras miskin (raskin) 2010-2011 sesuai yang tertera di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 18 KUHP.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mumuh bin Mahi selama dua tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider empat bulan kurungan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Herry saat membacakan putusannya di Ruang 2, Pengadilan Tipikpor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (10/7/2013).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp224 juta.
“Bila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti, harta bendanya disita atau apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara satu tahun tiga bulan,” bebernya.
Atas vonis tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Modus yang dilakukan terdakwa yakni mengubah banyaknya bantuan raskin dari satuan kilogram kilogram menjadi liter. Penggunaan satuan liter itulah yang menyebabkan terdapat sisa raskin di kantor desa setelah disalurkan. Sisanya malah digunakan untuk insentif aparat pemerintahan desa setempat. Sebagian lagi dijual.
Total sisa raskin setelah didistribusikan kepada warga Desa Makmurjaya selama 2010 dan 2011 sebanyak 52.214 kilogram. Sedangkan tujuan program raskin sendiri adalah mengurangi beban pengeluaran RTS (rumah tangga sasaran) melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Keputusan Bupati Karawang nomor 501/Kep.43-Huk/2011 tanggal 11 Januari 2010 tentang jumlah RTS-PM (rumah tangga sasaran-penerima manfaat) dan alokasi pagu program raskin Kabupaten Karawang 2010 ditetapkan 13 kilogram per RTS setiap bulan selama 12 bulan.
Selanjutnya, Keputusan Bupati Karawang nomor 501/Kep.583-Huk/2011 tanggal 1 September 2010 tentang hal yang sama memutuskan alokasi penyalurannya mengalami penambahan dua kilogram per RTS setiap bulan selama tujuh bulan, mulai Juni hingga Desember 2010. Sehingga, alokasi penyaluran raskin menjadi 15 kilogram per RTS setiap bulan.
Dalam hal ini sebanyak dua sampai tiga ton beras setiap bulan selama dua tahun hasilnya dinikmati oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dari perbuatan itu, kejaksaan menghitung kerugian negara sekira Rp300 juta.
Selengkapnya di www.jejakkasus.info